PP
PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Pasal 13
BAB 3 — PRAKONSTRUKSI
(1) Badan Hukum mengajukan permohonan kepada Kantor
Pertanahan untuk penerbitan sertifikat induk hak guna bangu.nan atas pembangunan Perumahan MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2) Kantor...
f,,D PRESIDEN
(21 Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
