Pasal 14
BAB 3 — PRAKONSTRUKSI
(1) Badan Hukum mengajukan permohonan bin mendirikan
bangunan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP untuk memulai pelaksanaan konstruksi pembangunan.
(2) Pengajuan izin mendirikan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung.
(3) PTSP dalam rangka penerbitan izin mendirikan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib meminta pertimbangan teknis dari instansi teknis. (41 PTSP menerbitkan izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diajukan oleh Badan Hukum secara lengkap dan benar termasuk untuk penerbitan pengesahan site plan dan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
KONSTRUKSI
