Pasal 15
(1) Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP. (21 Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
pemeriksaandokumen pelaksanaan;
persiapan lapangan;
kegiatan . . .
PRESIDEN
- kegiatankonstruksi;
- pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi; dan
- penyerahan hasil akhir pekerjaan.
(3) Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi (anstructabilitg) dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan. (41 Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi penJrusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan. (s) Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, pen1rusunan gambar kerja pelaksanaan (slap drauingsl dan gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawingsl, serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
(6) Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.
(7) Penyerahan hasil akhir pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan berita acara serah terima rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung yang laik fungsi.
