PP
PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Pasal 25
Dalam hal persyaratan yang berkaitan dengan pertanahan disampaikan oleh Badan Hukum kepada Kantor pertanahan telah terpenuhi dan pelitzinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang tetah diietapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk penerbitan izin dan sanksi s""uai ketentuan peraturan perundang-undangan.
