Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(r) Badln Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka
pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimakJud pada ayat (l) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.
Pasal2T Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
.:\o ,Ji{irl. -ts9a A '.f €,W,8r4y*4{
REFLJEL!I( Ii\I D(:'!.! ESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
PRESIDEN
