Pasal 7
BAB 3 — PRAKONSTRUKSI
(1) Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan
Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada bupati/walikota melalui PTSP.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan lampiran, yaitu:
- sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan
- bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir;
(3) Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti
kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah. (41 PTSP memberikan persetql'uan atas proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 7 (tqjuh) Hari kerja sejak permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan benar. (s) Dalam hal PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan melalui satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan.
Pasal 8. . .
PRES IDEN
