PP
PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Pasal 6
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi:
- perrzrnan
PRESIDEN
- perizinarl yang menyangkut pengesahar: site plan;
- surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan ;
- izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis.
