PP
PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Pasal 5
(1) Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan
Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR. (2t Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:
- perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
- perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
- perolehan tanah; dan
- pemenuhanperizinan.
