PP
PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Pasal 18
BAB 5 — PASCAKONSTRUKSI
(1) Badan Hukum mengajukan penerbitan pajak bumi dan
bangunan atas pembangunan Perumahan MBR kepada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang pendapatan daerah dengan melampirkan dokumen izin mendirikan bangunan. (21 Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan pajak bumi dan bangunan paling lama 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah.
