PP
PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Pasal 20
BAB 5 — PASCAKONSTRUKSI
(1) Dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat,
Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat.
(2) Pengajuan...
PRESIDEN
(2t Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.
(3) Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan
sertifikat sslagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
