TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perwakilan . . .
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna.
Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada pekerjaan di sektor domestik.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.
Pasal 3
Perwakilan melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan di negara tujuan penempatan.
Bagian Kesatu
Persyaratan Mitra Usaha
Pasal 4
(1) Mitra Usaha yang akan melakukan kerja sama
penempatan TKI dengan PPTKIS harus memiliki tanda daftar dari Perwakilan.
(2) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Mitra Usaha harus:
mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di negara tujuan penempatan;
memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan;
memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perwakilan yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
memiliki . . .
- memiliki riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak bermasalah bagi Mitra Usaha yang telah melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja.
(3) Akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
sarana dan prasarana yang memadai;
struktur organisasi dan sumber daya manusia;
rencana kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
neraca keuangan terakhir.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Mitra Usaha
Pasal 5
(1) Mitra Usaha yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), mengajukan permohonan pendaftaran kepada Perwakilan.
(2) Perwakilan melakukan verifikasi terhadap keabsahan
dokumen yang diajukan oleh Mitra Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dokumen diterima.
(3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan sah, Perwakilan menerbitkan tanda daftar.
(4) Tanda . . .
(4) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan.
(6) Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku tanda daftar.
(7) Biaya penerbitan tanda daftar ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Mitra Usaha yang telah memperoleh tanda daftar dari Perwakilan, dapat melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS untuk menempatkan TKI pada Pengguna Perseorangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Penempatan.
Bagian Ketiga
Persyaratan Pengguna Perseorangan
Pasal 7
Pengguna Perseorangan yang akan menggunakan TKI harus:
memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan TKI;
memiliki identitas diri yang jelas;
memiliki . . .
memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan Perjanjian Kerja;
memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi Perjanjian Kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI.
Bagian Kesatu
Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha
Pasal 8
(1) Perwakilan melakukan penilaian kinerja Mitra Usaha
yang telah memiliki tanda daftar.
(2) Penilaian kinerja Mitra Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
jangka waktu berlakunya tanda daftar Mitra Usaha;
realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
tanggung jawab terhadap TKI yang ditempatkan;
tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus TKI yang ditempatkan; dan/atau
riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak pernah menempatkan TKI pada pengguna perseorangan yang bermasalah.
(3) Penilaian . . .
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 9
(1) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 digunakan oleh Perwakilan untuk menetapkan Mitra Usaha yang bermasalah dan tidak bermasalah yang dituangkan dalam bentuk daftar.
(2) Daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar Mitra Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan menyampaikan perubahan daftar Mitra Usaha kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan daftar Mitra Usaha.
(4) Menteri mengumumkan daftar Mitra Usaha yang
bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di Indonesia.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) Mitra Usaha yang bermasalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI; dan/atau
pencabutan tanda daftar.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan oleh kepala Perwakilan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Pengguna Perseorangan
Pasal 11
(1) Perwakilan melakukan penilaian terhadap Pengguna
Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian atas pemenuhan persyaratan Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7; dan
- realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja.
(3) Penilaian . . .
(3) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat legalisasi Perjanjian Kerja dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Perwakilan dapat berkoordinasi dengan Mitra Usaha.
Pasal 12
(1) Hasil penilaian terhadap Pengguna Perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan oleh Perwakilan untuk menetapkan daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah.
(2) Daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Menteri mengumumkan daftar Pengguna Perseorangan
yang bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di Indonesia.
Pasal 13
Pengguna Perseorangan yang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilarang mempekerjakan TKI.
BAB IV . . .
Pasal 14
Mitra Usaha yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Penempatan dengan PPTKIS, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perwakilan di negara tujuan penempatan harus sudah menetapkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan bermasalah.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
