PP
TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
Pengguna Perseorangan yang akan menggunakan TKI harus:
memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan TKI;
memiliki identitas diri yang jelas;
memiliki . . .
memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan Perjanjian Kerja;
memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi Perjanjian Kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI.
Bagian Kesatu
Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha
