PP
TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
(1) Perwakilan melakukan penilaian kinerja Mitra Usaha
yang telah memiliki tanda daftar.
(2) Penilaian kinerja Mitra Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
jangka waktu berlakunya tanda daftar Mitra Usaha;
realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
tanggung jawab terhadap TKI yang ditempatkan;
tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus TKI yang ditempatkan; dan/atau
riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak pernah menempatkan TKI pada pengguna perseorangan yang bermasalah.
(3) Penilaian . . .
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
