Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
(1) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 digunakan oleh Perwakilan untuk menetapkan Mitra Usaha yang bermasalah dan tidak bermasalah yang dituangkan dalam bentuk daftar.
(2) Daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar Mitra Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan menyampaikan perubahan daftar Mitra Usaha kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan daftar Mitra Usaha.
(4) Menteri mengumumkan daftar Mitra Usaha yang
bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di Indonesia.
