PP
TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
(1) Mitra Usaha yang bermasalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI; dan/atau
pencabutan tanda daftar.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan oleh kepala Perwakilan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Pengguna Perseorangan
