PP
TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
(1) Perwakilan melakukan penilaian terhadap Pengguna
Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian atas pemenuhan persyaratan Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7; dan
- realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja.
(3) Penilaian . . .
(3) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat legalisasi Perjanjian Kerja dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Perwakilan dapat berkoordinasi dengan Mitra Usaha.
