PP
TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Mitra Usaha yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Penempatan dengan PPTKIS, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
