PP
TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perwakilan di negara tujuan penempatan harus sudah menetapkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan bermasalah.
