Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
(1) Mitra Usaha yang akan melakukan kerja sama
penempatan TKI dengan PPTKIS harus memiliki tanda daftar dari Perwakilan.
(2) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Mitra Usaha harus:
mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di negara tujuan penempatan;
memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan;
memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perwakilan yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
memiliki . . .
- memiliki riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak bermasalah bagi Mitra Usaha yang telah melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja.
(3) Akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
sarana dan prasarana yang memadai;
struktur organisasi dan sumber daya manusia;
rencana kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
neraca keuangan terakhir.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Mitra Usaha
