WAJIB BELAJAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4 Madrasah . . .
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri Agama.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam pembinaan Menteri Agama.
Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
(1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
(2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi
warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
BAB III . . .
Pasal 3
(1) Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan
minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
(3) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan nonformal
dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan bentuk lain yang sederajat.
(4) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan informal
dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan lingkungan.
(5) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan
pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Pasal 4
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.
Pasal 5
(1) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar
wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan program wajib belajar yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar
wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
(4) Satuan . . .
(4) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi
tanggung jawab Menteri.
(2) Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar
tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat
kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
(4) Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan
pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan dasar.
(5) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar
negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional pelaksanaan
program wajib belajar yang dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Strategis Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya
berkewajiban menyelenggarakan program wajib belajar berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggaraan . . .
(3) Penyelenggaraan program wajib belajar oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Strategis Daerah Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk
meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.
(5) Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan
program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing- masing melalui Peraturan Daerah.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan program wajib belajar yang
diatur oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) termasuk kewenangan memberikan sanksi administratif
kepada warga negara Indonesia yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar.
EVALUASI
Pasal 8
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar secara berkala.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
tingkat pencapaian program wajib belajar;
pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar;
hasil belajar peserta didik; dan
realisasi anggaran.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaporkan kepada Menteri.
(4) Atas . . .
(4) Atas dasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
ketercapaian program wajib belajar;
kemajuan program wajib belajar; dan
hambatan penyelenggaraan program wajib belajar.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat
dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 9
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat
mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.
(3) Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas)
tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang
tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan
pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Investasi . . .
(2) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan
pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan.
(3) Biaya operasi pada satuan pendidikan dasar pelaksana program
wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4) Ketentuan mengenai investasi dan biaya operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya lahan,
sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing, dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya
pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya operasi untuk setiap satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(3) Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi atas
penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan program wajib belajar.
Pasal 12
(1) Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar wajib
mengikuti program wajib belajar.
(2) Setiap warga negara Indonesia yang memiliki anak usia wajib
belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan wajib belajar kepada anaknya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap
warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar.
BAB VII . . .
Pasal 13
(1) Masyarakat berhak:
- berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta
- mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar.
(2) Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program
wajib belajar.
(3) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
PENGAWASAN
Pasal 14
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 15
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional.
(2) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 4 Juli 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 4 Juli 2008
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
