Pasal 10
BAB 6 — PENJAMINAN WAJIB BELAJAR
(1) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan
pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Investasi . . .
(2) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan
pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan.
(3) Biaya operasi pada satuan pendidikan dasar pelaksana program
wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4) Ketentuan mengenai investasi dan biaya operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
