PP
WAJIB BELAJAR
Pasal 15
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional.
(2) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
