PP
WAJIB BELAJAR
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 4 Juli 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 4 Juli 2008
,
ttd
