PP
WAJIB BELAJAR
Pasal 13
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak:
- berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta
- mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar.
(2) Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program
wajib belajar.
(3) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
PENGAWASAN
