PP
WAJIB BELAJAR
Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI DAN TUJUAN
(1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
(2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi
warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
