Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan
minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
(3) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan nonformal
dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan bentuk lain yang sederajat.
(4) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan informal
dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan lingkungan.
(5) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan
pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
