PP
WAJIB BELAJAR
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.