Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar
wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan program wajib belajar yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar
wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
(4) Satuan . . .
(4) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.
