PP
WAJIB BELAJAR
Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi
tanggung jawab Menteri.
(2) Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar
tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat
kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
(4) Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan
pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan dasar.
(5) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar
negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
