Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional pelaksanaan
program wajib belajar yang dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Strategis Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya
berkewajiban menyelenggarakan program wajib belajar berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggaraan . . .
(3) Penyelenggaraan program wajib belajar oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Strategis Daerah Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk
meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.
(5) Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan
program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing- masing melalui Peraturan Daerah.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan program wajib belajar yang
diatur oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) termasuk kewenangan memberikan sanksi administratif
kepada warga negara Indonesia yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar.
EVALUASI
