Pasal 8
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar secara berkala.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
tingkat pencapaian program wajib belajar;
pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar;
hasil belajar peserta didik; dan
realisasi anggaran.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaporkan kepada Menteri.
(4) Atas . . .
(4) Atas dasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
ketercapaian program wajib belajar;
kemajuan program wajib belajar; dan
hambatan penyelenggaraan program wajib belajar.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat
dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan.
