BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
- Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
- Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan simpanan.
- Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP.
- Tingkat
SK No 171,145 A
PRESIDEN
BLIK INDONES
- Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tingkat kesehatan Bank.
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. 1O. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 1O
Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/ atau pemerintah negara asing sesuai dengan Undang- Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 2
(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP. (21 Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 3
(l) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP diputuskan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
(3) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP. (41 Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (U menjadi beban operasional Lembaga Penjamin Simpanan. SK No l7l444A BABIII ...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 4
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP.
Pasa1 5 Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 2Vo (dua persen) dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Pasal 5
Produk domestik bruto yang digunakan adalah produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Pembayaran Premi PRP meliputi pembayaran awal Premi PRP dan penyesuaian Premi PRP yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni:
- Pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 3O Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun sebelumnya.
- Penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 3O Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya. Penyesuaian Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode berikutnya.
- Premi PRP periode I Juli sampai dengan 31 Desember:
- Pembayaran awal Premi PRP untuk periode I Juli sampai dengan 31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya.
- Penyesuaian Premi PRP untuk periode I Juli sampai dengan 31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun bersangkutan. Penyesuaian Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode berikutnya. Ayat(4)...SK No 167364A
I-,TFF{T.IiII K INDONES
Ayat (4) Penambahan atau pengurangan Premi PRP merupakan penyesuaian atas pembayaran awal Premi PRP untuk setiap periode dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Premi PRP periode I Januari sampai dengan 3O Juni yang dibayarkan pada tanggal 31 Januari, akan disesuaikan pada tanggal 3l Juli tahun yang bersalgkutan.
- Untuk Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember yang dibayarkan pada tanggal 3l Juli, akan disesuaikan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 7
(l) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
(1) 12) Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat
dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dalam setiap periode.
(3) Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam setiap periode. (41 Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset sampai dengan Rp1.OOO.0O0.O00.00O,oO (satu triliun rupiah);
kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp1.0O0.OO0.00O.0OO,0O (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp I 0.00O. 0OO.OOO.O0O,00 (sepuluh triliun rupiah) ;
kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp I O.0OO.0OO.OO0.OOO,0O (sepuluh triliun rupiah) sampai dengan RpSO.OO0.OO0.00O.0O0,OO (lima puluh triliun rupiah);
kelompok . . .
SK No l7l442A
PRESIDEN
BUK INDONES
- kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari RpSO.0O0.OO0.OOO.OO0,OO (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp 1 00.000.000. 0O0.O0O,O0 (seratus triliun rupiah) ; dan
- kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp I O0.00O.00O.0O0.O00,OO (seratus triliun rupiah).
(5) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kelompok I merupakan Bank dengan peringkat komposit l;
- kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat komposit 2;
- kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat komposit 3;
- kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat komposit 4; dan
- kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat komposit 5.
(6) Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi
kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Premi PRP dihitung dan dikelola secara terpisah dari Premi Penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai l,e mbaga Penjamin Simpanan.
Pasal 9...
SK No l7l44l A
EIIFII.IIN BLIK INDO
Pasal 9
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan Premi PRP yang dilakukan oleh Bank.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Pemerintah hrsat Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia" adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan "pemerintah negara asing' adalah pemerintah yang mata uangnya termasuk dalam lwrd currenc! yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment grade).
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan pengelolaan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan verifikasi atas perhitungan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 12
(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap:
- target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- kelompok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(41 dan ayat (5); dan/atau
- besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Menteri berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan untuk melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perubahan. . .
SK No 171440A
PRESIDEN
ELIK TNDONES
(41 Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memenuhi kriteria:
- terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan pada industri perbankan;
- terdapat perubahan tingkat kinerja perbankan yang signifikan; dan/atau
- terdapat selisih kurang (defisit) kebutuhan pendanaan dalam penyelenggaraan PRP.
(5) Pengakhiran Premi PRP dapat dilakukan
jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, target penghimpunan premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah tercapai.
Pasal 13
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran persentase Premi PRP, serta pengakhiran penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan
mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan
- akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP.
Pasal 15
Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/ atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan, tidak memenuhi ketentuan, dan/ atau menyebabkan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif
atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.
Pasal 16
Premi PRP dikenakan mulai periode 1 Januari 2O25 sampai dengan 3O Juni 2025 antara lain untuk mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam penguatan permodalan Bank guna meningkatkan ketahanan industri perbankan.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 167362A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2023 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREIARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman IND
SK No 167358 A
PRESIDEN
ALIK INDONES
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2023
TENTANG
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
RESTRUKTURISASI PERBANKAN
I. UMUM Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini menekankan upaya pencegahan krisis melalui penguatan industri perbankan, baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industri perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri perbankan. Pada level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui penguatan bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik. Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur pula upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, yaitu dengan penyelenggaraan PRP yang diputuskan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem Keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan progr€un tersebut, kmbaga Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang menyelenggarakan PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan Peratural Pemerintah.
Sebagai. . .
SK No 167369A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan persiapan untuk penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada biaya operasional lrmbaga Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh kmbaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP diselenggarakan. Untuk itu, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah ini. Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung jawab terhadap kondisi industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan pada waktu yang sama dengan pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan proses pembayaran premi. Besaran Premi PRP ditetapkan dengan mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan benchmark internasional, target pendanaan resolusi yang direkomendasikan adalah sekitar 2-4o/o dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata kebutuhan biaya resolusi perbankan saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan Pemerintah ini, target penghimpunan Premi PRP yang ditetapkan adalah 2o/o dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022, dengan mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan otoritas sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan permodalan yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan saat ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan peninjauan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Besaran Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. Dalam rangka mengurangi risiko investasi, dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/ atau pemerintah negara asing yang mata uangnya termasuk dalam hard atnency yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment gradel.
Peraturan . . .
SK No 171435 A
PRESIDEN
BLIK INDONES
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur kewenangan Menteri untuk melakukan peninjauan terhadap target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat dilakukan perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran persentase Premi PRP apabila memenuhi kriteria tertentu dengan mempertimbangkan di antaranya perkembangan kondisi perekonomian dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud antara lain memungkinkan pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat perekonomian dalam kondisi baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah risiko cyclical apabila tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran penghimpunan Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan hasil peninjauan Menteri, target penghimpunan Premi PRP telah tercapai. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri. Laporan disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu sesuai permintaan Menteri.
il. PASALDEMIPASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4Tahun2O23 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lrmbaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
