PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 2
(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP. (21 Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
