PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 3
(l) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP diputuskan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
(3) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP. (41 Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (U menjadi beban operasional Lembaga Penjamin Simpanan. SK No l7l444A BABIII ...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
