PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 4
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP.
Pasa1 5 Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 2Vo (dua persen) dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
