PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Pemerintah hrsat Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia" adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan "pemerintah negara asing' adalah pemerintah yang mata uangnya termasuk dalam lwrd currenc! yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment grade).
