PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 13
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran persentase Premi PRP, serta pengakhiran penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
