PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 12
(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap:
- target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- kelompok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(41 dan ayat (5); dan/atau
- besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Menteri berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan untuk melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perubahan. . .
SK No 171440A
PRESIDEN
ELIK TNDONES
(41 Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memenuhi kriteria:
- terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan pada industri perbankan;
- terdapat perubahan tingkat kinerja perbankan yang signifikan; dan/atau
- terdapat selisih kurang (defisit) kebutuhan pendanaan dalam penyelenggaraan PRP.
(5) Pengakhiran Premi PRP dapat dilakukan
jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, target penghimpunan premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah tercapai.
