PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 14
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan
mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan
- akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP.
