PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 15
Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/ atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan, tidak memenuhi ketentuan, dan/ atau menyebabkan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif
atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.
