PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 16
Premi PRP dikenakan mulai periode 1 Januari 2O25 sampai dengan 3O Juni 2025 antara lain untuk mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam penguatan permodalan Bank guna meningkatkan ketahanan industri perbankan.
