PP
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Pembayaran Premi PRP meliputi pembayaran awal Premi PRP dan penyesuaian Premi PRP yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni:
- Pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 3O Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun sebelumnya.
- Penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 3O Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya. Penyesuaian Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode berikutnya.
- Premi PRP periode I Juli sampai dengan 31 Desember:
- Pembayaran awal Premi PRP untuk periode I Juli sampai dengan 31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya.
- Penyesuaian Premi PRP untuk periode I Juli sampai dengan 31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun bersangkutan. Penyesuaian Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode berikutnya. Ayat(4)...SK No 167364A
I-,TFF{T.IiII K INDONES
Ayat (4) Penambahan atau pengurangan Premi PRP merupakan penyesuaian atas pembayaran awal Premi PRP untuk setiap periode dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Premi PRP periode I Januari sampai dengan 3O Juni yang dibayarkan pada tanggal 31 Januari, akan disesuaikan pada tanggal 3l Juli tahun yang bersalgkutan.
- Untuk Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember yang dibayarkan pada tanggal 3l Juli, akan disesuaikan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Ayat (5) Cukup jelas.
