Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSASAN/KEMERDEKAAN
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp. 150.000,- (seratus Iima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/duda atau ahli warisnya, diberikan tunjangan wafat sebesar 3 (tiga) bulan tunjangan yang dibayarkan sekaligus.
Pasal 3
(1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sah yang tidak menikah lagi diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
Pasal 4
Hak atas penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan hapus apabila : a. penerima penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing atau menjadi warga negara asing; b. penerima penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara atau Pemerintah.
Pasal 5
Penyesuaian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuanpn, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama atau tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19); b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1975 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3048); c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1976 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 16); d. Peraturan, Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 17);
e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1978 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 42); f. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 23); g. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 74); h. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Koniite Nasional INDONESIA Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 11).
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBL;IK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 20
