PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 2
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/duda atau ahli warisnya, diberikan tunjangan wafat sebesar 3 (tiga) bulan tunjangan yang dibayarkan sekaligus.
