PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp. 150.000,- (seratus Iima puluh ribu rupiah) sebulan.
