PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 3
(1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sah yang tidak menikah lagi diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
