PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 4
Hak atas penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan hapus apabila : a. penerima penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing atau menjadi warga negara asing; b. penerima penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara atau Pemerintah.
