PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp2.214.000,00 (dua juta dua
ratus empat belas ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3 . . .
Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/
Dudanya yang sah diberikan penghargaan/
tunjangan sebesar Rp1.649.000,00 (satu juta enam
ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) setiap
bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang
sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
meninggal dunia; atau
kawin lagi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985
tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2013 tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang
Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah sebelas kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 64);
