PP
PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp2.214.000,00 (dua juta dua
ratus empat belas ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
