PERUBAHANKESEBELASATASPERATURANPEMERINTAHNOMOR 14
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaanj Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaanj
Kemerdekaan sebesar Rp2.128.000,OO (dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah] setiap bulan. _ (.q& ~.~
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa13 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal3
(l) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaanj
Kemerdekaan meninggal dunia kepada jandaj
.dudanya yang sah diberikan penghargaanj
tunjangan sebesar Rp1.585.000,00 (satu juta lima
ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.; 1,L;8{,~
(2) 0 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang
sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi.rata untuk masing-masingjanda.
(3) Pernbayaran penghargaanj tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
jandajduda Perintis Pergerakan Kebangsaanj
Kemerdekaan yang bersangkutan:
meningga.1dunia; atau
kawin lagi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mula] berlaku pada tanggal1 Januari 2013.
Pasal ]1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah In! dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal11 April 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
6:Q, Deputi Perundang-undangan
~iil·tik dan Kesejahteraan Rakyat,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan / Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pernerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pernberian Tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012, tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang
Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
- Peraturan ...
PREStDEN
'REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah
sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 39);
